Korban mendadak dipepet dua debt collector yang mengendarai Yamaha NMAX warna biru.
Korban enggak berkutik karena dipepet untuk disita motornya persis di depan Gereja Katolik Agustinus.
Dari keterangan korban, motor yang hendak dirampas debt collector itu sudah lunas sejak satu tahun yang lalu.
Beruntung korban sempat berdebat dan debt collector nampak menelpon kantornya saat divideokan oleh korbannya.
Baca Juga: Bentrok Driver Ojol dan Debt Collector di Sleman, Ini Penjelasan Resmi Polda DIY
Korban lolos dari sergapan debt collector yang akan menyita motornya.
Begini sebenarnya cara menghadapi debt collector yang akan merampas motor;
1. Tanyakan identitas resmi debt collector yang hendak menarik kendaraan.
2. Tanyakan identitas lainnya, yakni kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
3. Penagih juga harus memiliki surat kuasa dari perusahaan finance saat hendak mengambil kendaraan yang belum melakukan pembayaran tagihan.
4. Debt collector harus memiliki sertifikat jaminan Fidusia. Bila penarik tak memiliki keempat surat tersebut, pemilik kendaraan dihimbau tak memberikan kendaraannya.
5. Jika debt collector masih memaksa, segera hubungi aparat kepolisian untuk meminta bantuan.
Source | : | FB About Tangerang |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR