Sementara Danieliu yang diamankan saat penggerebekan malam hari di markas mata elang Jalan Pemuda dijerat 170 KUHP.
"Satu orang yang kita amankan bersama 10 orang lainnya saat malam hari terbukti melakukan pengeroyokan kepada ojol," ujarnya.
Hery menuturkan hasil pemeriksaan awal mendapati satu Ojol mengalami luka pukul di kepala dan sayat di tangan.
Namun dia belum dapat memastikan jenis senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
Baca Juga: Debt Collector Tarik Kendaraan Secara Paksa Dibekuk Polisi Satu Dikurung dan Lainnya Masih DPO
"Karena korbannya sendiri enggak melihat pasti senjata yang digunakan pelaku. Untuk satu ojol lainnya mengalami luka tendang di kaki," tuturnya.
Sebelumnya, bentrok antara dua mata elang dengan kelompok ojol terjadi di Jalan Pemuda pada Selasa (18/2/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Seorang Ojol perempuan bernama Ledi dipepet dan dipaksa menyerahkan motornya karena alasan menunggak cicilan.
Namun Ledi menolak menyerahkan kendaraannya karena merasa sudah membayar cicilan kepada pihak leasing.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR