GridMotor.id - Kekerasan dan aksi sewenang-wenang debt collector terhadap pemilik motor kreditan kadang bikin orang geram.
Tanpa basa-basi, pemotor yang kreditannya nunggak langsung diincar.
Tak segan, jika ada perlawanan gerombolan debt collector juga melakukan kekerasan.
Sudah motor dirampas, pemiliknya juga kadang diancam sampai dipukul.
Kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi dan menimpa pemilik motor kreditan.
Karena sudah dianggap meresahkan, enggak jarang pemilik motor melakukan perlawanan dan akhirnya dibantu warga sekitar.
Aksi brutal debt collector kembali menimpa pemotor yang tengah membonceng bapaknya.
Dikutip GridMotor dari FB IKL Nusantara, insiden perampasan motor oleh debt collector kembali terjadi di jalan Asembakor, Kraksan Probolinggo, Jawa Timur, pada 18 Agustus 2019 lalu.
Baca Juga: Nyeberang Jalan Gak Lihat Kiri Kanan Sekeluarga Tertabrak Motor, Netizen: Fix Dua-duanya Salah
Dari keterangan, debt collector tega menabrak motor korban lalu merampasnya.
Mirisnya, bapak korban dalam kondisi cacat dan tanpa peduli motor langsung dilarikan.
"Motornya diambil depkolektor. Korban ditabrak. Motor langsung dirampas...Anaknya yg pakai jaket merah sedangkan bapaknya ini cacat. Mosok debkolektor tega. Posisi di Asembakor Kraksan tempat jual beli bambu deket gudang."
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=188095742194200&set=gm.2281017935360468&type=3&theater&ifg=1
Takut bercampur sedih, korban yang memakai jaket merah nampak seperti menangis usai diperlakukan enggak manusiawi.
Baca Juga: Emak-emak Modal Pakai Yamaha NMAX Nekat Gasak Emas dan Uang Rp 15 Juta, Modusnya Beli Bawang,
Sudah motornya dirampas, bapaknya ikutan jadi korban karena ulah gerombolan debt collector.
Walaupun berdasarkan Undang-undang Fidusia Pasal 30, debt collector bisa menarik kendaraan di jalan tapi harus ada syarat penting yang harus ditanyakan.
Debt Collector harus memiliki sertifikasi profesi tersebut yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Dalam POJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sertifikasi profesi bagi debt collector tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Debt Collector harus menunjukkan sertifikasi profesinya saat melakukan tugas tagihan kepada debitur.
Jika dalam menjalankan tugasnya debt collector tersebut ternyata tidak memiliki sertifikasi profesi maka akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Jika 3 Hal Ini Terbukti, Debt Collector Bisa Ambil Paksa Motor Penunggak Kreditan di Jalanan
Debt collector bisa mengeksekusi apabila:
1. Debitur terbukti wanprestasi
2. Debitur sudah diberikan surat peringatan, dan
3. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.
KOMENTAR