Baca Juga: Nyeberang Jalan Gak Lihat Kiri Kanan Sekeluarga Tertabrak Motor, Netizen: Fix Dua-duanya Salah
Dari keterangan, debt collector tega menabrak motor korban lalu merampasnya.
Mirisnya, bapak korban dalam kondisi cacat dan tanpa peduli motor langsung dilarikan.
"Motornya diambil depkolektor. Korban ditabrak. Motor langsung dirampas...Anaknya yg pakai jaket merah sedangkan bapaknya ini cacat. Mosok debkolektor tega. Posisi di Asembakor Kraksan tempat jual beli bambu deket gudang."
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=188095742194200&set=gm.2281017935360468&type=3&theater&ifg=1
Takut bercampur sedih, korban yang memakai jaket merah nampak seperti menangis usai diperlakukan enggak manusiawi.
Baca Juga: Emak-emak Modal Pakai Yamaha NMAX Nekat Gasak Emas dan Uang Rp 15 Juta, Modusnya Beli Bawang,
Sudah motornya dirampas, bapaknya ikutan jadi korban karena ulah gerombolan debt collector.
Walaupun berdasarkan Undang-undang Fidusia Pasal 30, debt collector bisa menarik kendaraan di jalan tapi harus ada syarat penting yang harus ditanyakan.
Debt Collector harus memiliki sertifikasi profesi tersebut yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Dalam POJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.
KOMENTAR