Selain itu, pagar hitam dan barrier yang berada di pertigaan Jl. AP Pettarani dan Jl. Bonto Langkasa juga telah dibuka untuk kemudahan pengendara.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Fatchur Rachman menegaskan sesuai aturan UU, penutupan sementara tidak bisa dilakukan kecuali ada jalur alternatif untuk pengalihan arus kendaraan.
"Sesuai UU Lalu Lintas dan Perkap 10/2002 Pasal 17 (yang menyebutkan) kewenangan lalu lintas di kepolisian. Namun ada pengkajian apabila jalan itu dialihkan, yakni ada (jalur) alternatif. Kami profesional," ujar AKBP Fatchur.
Namun menurut kabar terbaru, pihak Rektor UNM tersebut sudah meminta maaf dan membongkar tenda pernikahannya.
Source | : | Tribun Timur |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR