Gridmotor.id - Kabar gembira bagi pemotor atau pemobil yang ditilag polisi.
Pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi ribet dalam pengambilan STNK atau SIM yang ditahan oleh polisi.
Karena sejak 9 Desember 2016 sidang pelanggaran lalu lintas dihapus oleh Mahkamah Aguang alias MA.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu lintas, pelanggar gak perlu lagi sidang.
Baca Juga: SIM C Rusak Gak Usah Bingung, Proses Ganti Barunya Cuma Butuh 5 Menit
Maksud MA memangkas birokrasi yang merumitkan bagi pelanggar lalu lintas.
Sehingga mempermudah dalam pengambilan SIM atau STNK yang ditahan oleh polisi.
Petugas Biro Informasi Publik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan, memberikan gambaran alur pengambilan SIM atau STNK yang ditahan.
"Pertama, pelanggar wajib datang ke kantor kejaksaan tempat mereka ditilang pada hari yang sudah tentukan," jelas Iwan.
Baca Juga: STNK Motor Listrik Viar Q1, Kok Tertulis 800 Cc? Pajaknya Pasti Mahal
Khusus di Kejaksaan Jakarta Barat buka hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.
Selajutnya palanggar diharuskan mengambil nomor antrian di petugas loket yang ada.
"Nanti petugas loket akan memanggil pelanggar setelah mereka berhasil mencocokan berkas tilang dan denda serta biaya perkara," tambah Iwan.
Setelah dipanggil, pelanggar diarahkan ke loket Bank BRI untuk bayar denda yang telah ditentukan pengadilan.
Baca Juga: SIM Pintar Sasar Kota Malang, Bagaimana Cara Masyarakat Mendapatkan Smart SIM?
Begitu pembayaran selesai, pelanggar kasih bukti pembayaran ke loket yang tersedia untuk mengambil SIM/STNK.
Lumayan memangkas waktu sidang yang prosesnya cukup memakan waktu.
KOMENTAR