MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah benda kecil yang wajib dimiliki pengendara motor atau pengemudi mobil.
Jangan coba-coba berkendara ketika enggak punya SIM karena selain ditilang bisa dipenjara.
Hal ini merujuk dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 281, hal ini mengatur tentang pemotor yang wajib memiliki SIM C atau SIM A untuk pengemudi mobil.
Baca Juga: SIM C Rusak Gak Usah Bingung, Proses Ganti Barunya Cuma Butuh 5 Menit
Pemotor atau pengemudi mobil yang belum memiliki SIM bisa dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Sementara jika sudah punya SIM tapi lupa membawanya saat berkendara, pelanggar wajib membayar denda sebesar Rp250 - Rp500 ribu.
Dikalangan pemotor, ternyata proses pembuatan SIM dianggap lama dan belum tentu lulus ujian.
Alhasil, calon pemohon SIM harus kembali dua minggu setelah gagal ujian SIM pertama.
Baca Juga: SIM Pintar Sasar Kota Malang, Bagaimana Cara Masyarakat Mendapatkan Smart SIM?
Ujung-ujungnya memilih jalan pintas melalui calo atau biro jasa.
Tapi biaya pembuatan SIM C lewat calo atau biro jasa bikin panas dingin karena dipatok cukup mahal.
Bikin SIM C via calo dan pemohon hanya tinggal foto dikenakan biaya Rp 750 ribu rupiah.
Pembayaran disetorkan pemohon kepada calo atau biro jasa setelah SIM jadi.
Walaupun pihak kepolisian sudah memberantas calo di Satpas SIM, namun keberadaan calo masih tetap dibutuhkan beberapa pemotor yang malas.
Demi mempercepat proses mendapatkan SIM, jalan pintas ditempuh walaupun harus keluar uang banyak.
Sama seperti pertanyaan yang diposting pemilik FB Dealova Dealova di grup Yamaha NMAX Indonesia NMAX Lovers.
"Di sini ada yg bisa bantu bikin SIM C g? Yg sehari jadi, tp saya KTP Jawa. Domisili di Jakarta Utara. Bayar gak apa-apa asal Wajar" tulisnya.
Baca Juga: Mirip Alis, Stoplamp Yamaha NMAX Makin Berkelas Pasang Produk Aftermarket, Harga Pas di Kantong
https://www.facebook.com/groups/Yamahanmax/search/?query=dealova%20dealova&epa=SEARCH_BOX
Lalu dijawab seseorang bernama Setyawan yang sudah konfirmasi ke biro jasa di Jawa Tengah biayanya Rp 700 ribuan.
Ada juga Ping Xiung yang baru bikin SIM C lewat biro jasa diminta Rp 750 ribu.
Sementara Mukhlis Shina memberikan informasi kalau di Pasar Segar Depok biaya pembuatan SIM C Rp 700 ribu langsung jadi.
Lalu sebenarnya berapa biaya pembuatan SIM resmi?
Baca Juga: Tega Banget, Perempuan Hamil 5 Bulan Menangis Ketakutan, Diancam Tukang Ojek Pangkalan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya:
1. SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
2. SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
3. SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
4. SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
5. SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR