Hal itu karena mereka tak tahu bahwa Brigadir Ahmad Jamhari adalah anggota kepolisian.
"Karena pada saat kejadian juga kan gelap, dan sudah dini hari."
"Korban memang tak memakai atribut kepolisian dan tak mengenakan pakaian dinas," imbuhnya.
Saat ini, lanjut Yuda, pihaknya masih melakukan pengembangan perkara, dan tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Kembali Menyapa Masyarakat Indonesia, Marc Marquez Siap Lakukan Ini di Balap MotoGP 2020
Karena, polisi masih melakukan pengejaran masih ada yang dilakukan pengejaran.
Para pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR