Baca Juga: Polres Bangkalan Grebek Gudang Motor Bodong, Puluhan Motor Hasil Kejahatan Langsung Disita
"Kita masih lakukan pengembangan dengan melakukan visum apakah korban terpengaruh minuman keras atau tidak."
"Kalau alasan mengapa korban juga bawa senjata tajam itu pun masih dalam penyelidikan," terangnya.
Amankan batu dan balok
Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan sejumlah barang bukti, yang didapat dari lokasi penganiayaan Brigadir Ahmad Jamhari di Kampung Restu Buana, Kecamatan Seputih Banyak.
Baca Juga: Driver Ojol Langsung Bersyukur, Honda BeAT Miliknya Gak Berbentuk Dilindas Truk di Ancol
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengatakan, barang bukti dalam kasus Polisi Tewas di Lampung Tengah, yang diamankan merupakan alat untuk melakukan penganiayaan.
"Kita amankan sejumlah barang bukti batu berbagai ukuran yang dilakukan untuk melempar korban, botol minuman keras merek Sampurna, botol minuman energi, pecahan beling, balok kayu ukuran 60 meter, dan parang," ujar Yuda Wiranegara, Rabu (5/2/2020).
Yuda menerangkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara, kemungkinan besar korban meninggal akibat dianiaya dengan mengunakan batu, kayu, dan botol.
Kasatreskrim menambahkan, kemungkinan warga terus melakukan pengeroyokan.
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR