GridMotor.id - Video viral memperlihatkan seorang polisi lalu lintas Polres Simalungun diduga melakukan pungutan liar atau pungli.
Dalam video tersebut, seorang petugas bernama Brigadir John F Silitonga terlihat menerima uang Rp 50 ribu dari seorang ibu-ibu.
Video tersebut viral setelah diunggah di akun Facebook Benni Eduward Hasibuan hari Sabtu (1/2/2020).
Pada video tersebut, terlihat polisi itu menerima uang Rp 50 ribu dari cewek berjaket abu-abu.
Baca Juga: Siap-siap, Mulai Besok Akan Berlaku Tilang Elektronik Untuk Sepeda Motor, Catat Titik Lokasi dan Pelanggarannya
Keduanya lantas terlihat seperti bersalaman dan uang Rp 50 ribu itu pun berpindah.
Setelah uang diberikan, kedua wanita itu kemudian berpamitan dan mencium tangan petugas.
Polisi tersebut pun mengantongi uang itu sembari mengantar kedua wanita tersebut kembali ke motornya.
Baca Juga: Pemotor Bandel yang Sering Masuk Jalur Busway Langsung Kapok, Surat Tilang Langsung Dikirim ke Rumah
Dikutip dari Kompas.com, untuk mencari tahu fakta sebenarnya, Kompas.com menghubungi Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Jodi Indrawan.
Dia mengatakan, bahwa video viral yang menyebutkan anggotanya melakukan pungli adalah tidak benar.
Dia juga menjelaskan kalau saat itu anggotanya benar menerima uang sebesar Rp 50.000.
"Anggota saya terima uang Rp 50.000 demi alasan kemanusiaan," kata Jodi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/2/2020).
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah membantu membayarkan denda tilang melalui ATM Bank BRI.
Kronologinya, saat itu Brigadir John F Silitonga melaksanakan penindakan e-Tilang terhadap pelanggar lalu lintas atas nama Ibu Halimah di Jalan Medan-Siantar pada Jumat (10/1/2020).
Pasalnya, Ibu Halimah tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.
Kepada petugas, pelanggar tersebut beralasan terburu-buru.
"Ibu Halimah terburu buru ada urusan di BPJS Kesehatan untuk keperluan anaknya yang kedua kakinya diamputasi," kata Jodi.
Lanjutnya, pelanggar tersebut memohon kepada petugas untuk dibantu menitipkan denda tilang agar dibayarkan ke salah satu bank.
Dengan alasan kemanusiaan, maka petugasnya menerima uang titipan denda tersebut dan melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM bank sebesar Rp 50.000.
"Jadi anggota kami tidak melakukan pungli, melainkan membantu masyarakat menerima titipan denda tilang," jelasnya.
Source | : | Tribun Mataram |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR