Dikutip dari Kompas.com, untuk mencari tahu fakta sebenarnya, Kompas.com menghubungi Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Jodi Indrawan.
Dia mengatakan, bahwa video viral yang menyebutkan anggotanya melakukan pungli adalah tidak benar.
Dia juga menjelaskan kalau saat itu anggotanya benar menerima uang sebesar Rp 50.000.
"Anggota saya terima uang Rp 50.000 demi alasan kemanusiaan," kata Jodi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/2/2020).
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah membantu membayarkan denda tilang melalui ATM Bank BRI.
Kronologinya, saat itu Brigadir John F Silitonga melaksanakan penindakan e-Tilang terhadap pelanggar lalu lintas atas nama Ibu Halimah di Jalan Medan-Siantar pada Jumat (10/1/2020).
Pasalnya, Ibu Halimah tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.
Kepada petugas, pelanggar tersebut beralasan terburu-buru.
Source | : | Tribun Mataram |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR