Gridmotor.id - Perwakilan driver ojek online (ojol) menemui anggota Komisi V DPR RI untuk meminta legalisasi profesi.
Perwakilan driver ojol tersebut bernama Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI).
Di pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi V itu, PPTJDI meminta DPR RI khususnya Komisi V agar melegalkan profesi pengemudi ojek online.
"Roda dua ini belum jadi angkutan umum, kami ajukan Komisi V agar roda 2 jadi legal. Menjadi bagian dari transportasi umum," tutur Ketua PPTJDI, Igun Wicaksono usai RDPU di Senayan, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Miris Banget, Gaya Hidup Berubah Drastis, Driver Ojek Online Ini Ternyata Pelaku Jambret di Medan
Mereka menginginkan payung hukum jelas berupa undang-undang untuk para pengemudi ojol agar keberlangsungan pengemudi ojek online terjamin.
"Ini akan menjadi dasar dari ekosistem transportasi darat khususnya roda dua. Karena itu, agar keberlangsungan ojol dapat berjalan harus ada dasar hukum yang jelas. Agar bermanfaat buat negara dan mitra," ungkap Igun.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, kendaraan roda dua memang tidak termasuk dalam angkutan umum.
Untuk itu, PPTJDI juga meminta agar ojek online masuk dalam poin revisi undang-undang yang akan dibahas DPR dan pemerintah tersebut.
Baca Juga: Waduh, Kenapa Nih Ojek Online Asal Rusia Bernama Maxim Akan Diblokir Oleh Kementrian Perhubungan?
"Kalau ini sudah ada payung hukumnya dan kami diakui negara dan termasuk masyarakat wajib pajak.
Teman-teman kita juga sudah ada yang dipungut pajak, meskipun belum semua. Nah, kami minta aturan soal ini juga dibahas dengan jelas," jelas Igun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temui Komisi V DPR, Perwakilan Ojek Online Minta Legalisasi Profesi
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR