Baca Juga: Honda BeAT Ringsek Tabrak Trotoar, Kekasih Pemotor Tewas Terlindas Truk, Sopir Kabur
Pasal yang mengatur hal tersebut adalah pasal 34 ayat 4 yang berbunyi, “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki."
Tidak hanya secara nasional, pelarangan tersebut juga tertuang di peraturan daerah.
Di DKI Jakarta, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Lebih tepatnya, di pasal 90 ayat 2, yang berbunyi, “Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor dilarang mengoperasikan Kendaraan Bermotor di lajur sepeda dan fasiltas Pejalan Kaki berupa trotoar.”
Baca Juga: Parkir di Trotoar Atau Parkir di Lokasi Parkir? Dendanya Rp 250 Ribu
Kalau masih nekat juga, siap-siap diciduk Polisi seperti diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukumannya dari denda sampai pidana, jadi jangan coba-coba melintasi trotoar dengan naik motor ya!
Source | : | Instagram/@fakta.indo |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR