"Sesuai dengan syarat dan ketentuan kami, informasikan bahwa tidak diperkenankan customer melakukan transfer kepada mitra terkait dengan pembelanjaan ataupun penipuan yang mengatasnamakan PT GO-JEK Indonesia," tutur Gojek.
Sementara Agnes sendiri mengaku bahwa kasus penipuan ini bukan dikarenakan pihak Gojek.
Oleh karena itu, ia tidak menuntut Decacorn tersebut untuk ganti rugi.
Akan tetapi, ia berharap Gojek melakukan langkah edukasi kepada pelanggannya agar kasus penipuan tidak kembali terjadi.
"Kelihatannya Gojek sudah mulai mencoba melakukan edukasi ke publik mengenai kasus kasus seperti ini, tapi nyatanya masih kurang efektif karena dalam dua minggu terakhir ini yang kisahnya publik saja sudah tiga korban, termasuk saya," ucapnya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR