GridMotor.id - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Surabaya akan diberlakukan mulai Januari 2020.
Kota Surabaya akan dipasang 20 CCTV sebagai kamera pemantau dan akan disebar di berbagai titik lalu lintas.
Kamera CCTV tersebut akan merekam para pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan sistem kamera CCTV tersebut mampu merekam wajah pengemudi yang ada di dalam mobil.
Baca Juga: Sampai Rumah Bisa Tepar, Video Boncenger Rela Pegang Pelat Nomor Honda Scoopy Biar Gak Kena Tilang
"CCTV ini juga mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Tapi tak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar. Karena itu kita juga kerja sama dengan Polda Jatim," kata Risma, di Balai Kota Surabaya, Jumat (27/12/2019), dilansir Kompas.com.
Mengenai kerja sama yang dikatakan Risma tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menandatangani kesepakatan dengan beberapa pihak kepolisian dan kejaksaan di Surabaya untuk menerapkan tilang elektronik yang memanfaatkan kamera CCTV.
Di antaranya adalah Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun selain sebagai penertiban lalu lintas, Risma juga mengatakan CCTV tersebut dipasang guna untuk mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal.
Baca Juga: Makin Panas, Iis Dahlia Terancam Dilaporkan ke Polisi, Driver Ojol Merasa Dilecehkan Profesinya
Sebab diketahui, kini marak terjadi upaya begal, penodongan, penjambretan, penculikan anak, hingga aksi teroris.
Sementara itu, sistem kamera CCTV tersebut tak hanya berfungsi sebagai perekam, namun dapat terkoneksi dengan data kependudukan.
Di sisi lain, dilansir TribunJatim, Risma mengatakan pemasangan 20 kamera CCTV tersebut menjadi rahasia kepolisian dan petugas.
"Masih rahasia titiknya biar semua disiplin di jalan. Nanti akan makin banyak lokasi yang akan kami pasang CCTV E-Tilang. Yang jelas Januari E-Tilang ini sudah diberlakukan," ungkap Wali Kota Surabaya.
Tilang Elektronik Bernomor Polisi Luar Surabaya
Bagi pengguna jalan yang melanggar lalu lintas di Surabaya, tetapi sifatnya melintas di Surabaya atau bukan warga yang berada di Surabaya maka tilang elektronik akan tetap diberlakukan.
Plat nomor luar Surabaya juga akan diberlakukan untuk tilang elektronik ini.
Risma memastikan tidak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar.
Sementara itu, Polda Jatim akan minta bantuan petugas di luar Surabaya untuk menindak mereka yang melanggar.
Hal ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Kombes Budi Indra Dermawan.
"Kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misal Banyuwangi, mereka masuk ke Surabaya, nanti kita kirimnya ke (alamat nopol) Banyuwangi konfirmasinya ke Polres Banyuwangi," kata Budi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tilang Elektronik di Surabaya Akan Diterapkan Mulai Januari 2020, Berikut Aturan Main E-Tilang,
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR