Sementara itu, Polda Jatim akan minta bantuan petugas di luar Surabaya untuk menindak mereka yang melanggar.
Hal ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Kombes Budi Indra Dermawan.
"Kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misal Banyuwangi, mereka masuk ke Surabaya, nanti kita kirimnya ke (alamat nopol) Banyuwangi konfirmasinya ke Polres Banyuwangi," kata Budi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tilang Elektronik di Surabaya Akan Diterapkan Mulai Januari 2020, Berikut Aturan Main E-Tilang,
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR