Gridmotor.id - Sebuah video pemerasan seorang pemotor di jalan raya menghebohkan masyarakat Pulau Dewata, Bali.
Dalam video tersebut, terlihat dua lelaki sedang berdebat di sebuah jalan yang diduga di wilayah Denpasar, Bali,
Pengendara motor matic berwarna hijau mengaku telah diserempet oleh pengendara matic berwana merah.
Sedangkan pengendara matic berwana merah bersikukuh tidak melakukan apa yang dituduhkan si pengendara matic berwarna hijau itu.
Karena kesal, pengendara matic berwarna hijau meluncurkan pukulannya.
Diketahui pengendara matic berwarna hijau merupakan pelaku pemerasan di jalan raya dengan modus pura-pura diserempet dan akhirnya meminta ganti rugi.
Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku yang bernama I Made Deni Dwi Pranata alias Jery (27).
Jery merupakan warga Jalan Raya Temukus, Dencarik, Banjar, Buleleng.
Selain Jery, Polresta Denpasar juga berhasil menangkap pelaku pemerasan dengan modus serupa atas nama M Arif Saputra (20) asal Kapas Baru 9/149 Kapasmadya Baru, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur.
Keduanya berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar di Gianyar, Minggu (15/12/2019).
Satu pelaku ternyata sempat melawan saat akan ditangkap pihak tim Resmob Polresta Denpasar.
Akhirnya satu pelaku pun dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha melawan dan lari dari kejaran petugas.
Baca Juga: Tragis, Polisi Tewas Ditabrak Mobil Saat Lagi Patroli Balap Liar di Bali
Pelaku ditembak di bagian betis kanannya.
Dikutip dari TribunBali, korban sendiri bernama Nyoman Wahyu Suteja (23).
Pria asal Klungkung mengaku mengalami kejadian tersebut pada Senin (25/11/2019) pukul 16.30 Wita di Jalan By pass I Gusti Ngurah Rai, dekat traffic light Tirta Nadi, Sanur, Denpasar Selatan.
Akibat kejadian pemerasan dengan modus pura-pura diserempet, Wahyu mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 250 ribu, jam tangan Rolex dan sebuah vape atau rokok elektrik.
Baca Juga: Kasihan, Honda Vario yang Dikendarai Bule Terperosok ke Selokan, Motor Sampai Jungkir Balik
Modus pemerasan dengan pura-pura diserempet dibenarkan oleh Kaplresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan.
"Tersangka ini naik sepeda motor lalu nanti dia mepet korbannya, seolah-olah korban itu diserempet. Padahal tidak diserempet," kata Ruddi dikutip dari channel YouTube tvOneNews, Rabu (25/12/2019).
Ruddi melanjutkan kemudian korban mendapat ancaman dari tersangka untuk menyerahkan barang-barang berharganya.
Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku sudah melakukan aksi pemerasan dengan pura-pura diserempet di empat lokasi berbeda di wilayah Denpasar.
Baca Juga: Asyik Banget, Polda Bali Dapat Bantuan 65 Unit Motor Honda CB150 Verza
Pelaku memilih jalan-jalan sepi untuk melancarkan aksinya.
Ruddi menambahkan, pelaku Jery nekat melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran masalah ekonomi yang membelit dirinya.
Jery dan Arif pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutup Ruddi.
Baca Juga: Bali Geger, Honda Scoopy Terbang Masuk ke Toko Ditabrak Truk Dinas Lingkungan Hidup
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR