Baca Juga: Kasihan, Honda Vario yang Dikendarai Bule Terperosok ke Selokan, Motor Sampai Jungkir Balik
Modus pemerasan dengan pura-pura diserempet dibenarkan oleh Kaplresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan.
"Tersangka ini naik sepeda motor lalu nanti dia mepet korbannya, seolah-olah korban itu diserempet. Padahal tidak diserempet," kata Ruddi dikutip dari channel YouTube tvOneNews, Rabu (25/12/2019).
Ruddi melanjutkan kemudian korban mendapat ancaman dari tersangka untuk menyerahkan barang-barang berharganya.
Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku sudah melakukan aksi pemerasan dengan pura-pura diserempet di empat lokasi berbeda di wilayah Denpasar.
Baca Juga: Asyik Banget, Polda Bali Dapat Bantuan 65 Unit Motor Honda CB150 Verza
Pelaku memilih jalan-jalan sepi untuk melancarkan aksinya.
Ruddi menambahkan, pelaku Jery nekat melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran masalah ekonomi yang membelit dirinya.
Jery dan Arif pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutup Ruddi.
Baca Juga: Bali Geger, Honda Scoopy Terbang Masuk ke Toko Ditabrak Truk Dinas Lingkungan Hidup
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR