Gridmotor.id - Menjelang pergantian tahun ke 2020, pemilik bengkel bisa bangkrut kalau ketahuan pasangin knalpot brong ke konsumennya.
Pasalnya petugas kepolisian Polres Tuban melakukan sosialisasi kepada pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong.
Hal itu demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat momen pergantian tahun baru yang tinggal menghitung hari.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan, pergantian tahun mari disikapi dengan intropeksi maupun evaluasi diri.
Jangan sampai merayakan tahun baru secara berlebihan, naik motor ugal-ugalan dan ganti knalpot brong.
Sebab itu bisa merugikan maupun membahayakan orang lain.
"Kita larang pemasangan knalpot brong bagi kendaraan saat tahun baru," ujar Nanang, Rabu (18/12/2019).
Nanang menjelaskan, saat ini semua jajaran polsek sudah mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong, karena jika tidak sesuai standar itu melanggar.
Baca Juga: Belum Juga Dirilis, Knalpot Racing Kawasaki Ninja 250 4 Silinder Sudah Banyak Ditawarkan
Tentu ada sanki jika pemilik bangkel masih melayani pemasangan knalpot brong, sesuai undang-undang 22 tahun 2008 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).
"Kalau masih melakukan ganti knalpot brong, pihak bengkel maupun pengendara bisa dikurung satu bulan atau denda Rp 250 ribu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jelang Pergantian Tahun Baru, Pemilik Bengkel di Tuban Dilarang Layani Pemasangan Knalpot Brong
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR