Baca Juga: Belum Juga Dirilis, Knalpot Racing Kawasaki Ninja 250 4 Silinder Sudah Banyak Ditawarkan
Tentu ada sanki jika pemilik bangkel masih melayani pemasangan knalpot brong, sesuai undang-undang 22 tahun 2008 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).
"Kalau masih melakukan ganti knalpot brong, pihak bengkel maupun pengendara bisa dikurung satu bulan atau denda Rp 250 ribu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jelang Pergantian Tahun Baru, Pemilik Bengkel di Tuban Dilarang Layani Pemasangan Knalpot Brong
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR