GridMotor.id - Sungguh sangat disayangkan kelakuan pedagang molen satu ini.
Pedagang molen bernama Budi Utomo tega menggorok leher pegawai air mineral.
Pemicunya yakni karena motor yang dipakai disenggol oleh mobil pikap pegawai air mineral.
Akibat senggolan tersebut, spion motor Budi Utomo lecet.
Dikutip MOTOR Plus dari Tribun Madura, Budi Utomo langsung saja menggorok pegawai mineral tersebut dengan pisau dan menusukkan ke korban.
Akibat tusukan itu, korban harus diopname.
Bahkan, pita suara korban juga robek.
Terdakwa yang merupakan pedagang pisang molen ini tak berkutik saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Fandik Setiawan yang mengalami luka di lehernya tak bisa berkata lantang.
Urat pita suaranya robek akibat dari tusukan terdakwa Budi.
Fandik bersama dua rekannya yang bekerja di perusahaan air mineral itu membeberkan kronologi kejadian.
Pada tanggal 28 September 2019, saat itu Fery Widiyanto dan Oktian Ari bersama Fandik hendak mengantarkan barang air mineral.
Oktian mengisahkan mobil pikapnya melewati jalan yang sempit tepatnya di Jalan Kembang Kuning Surabaya.
Lantaran berpapasan dengan mobil akhirnya pick up yang dikemudikan oleh saksi korban Fandik itu menyerempet motor terdakwa yang berada di sisi jalan.
"Karena sama-sama nggak mau ngalah akhirnya mobil kami maju sedikit dan menyerempet motor terdakwa.
Lalu terdakwa keluar rumah cekcok dengan Fandik," terang Oktian bersaksi, Kamis, (12/12/2019).
Motor terdakwa pun hanya lecet di bagian spion.
Akan tetapi terdakwa gelap mata, ia pun mengambil sebilah pisau dari tas ronjot.
Lalu, terdakwa pun menghampiri Fandik dan langsung menusuknya.
Kedua rekannya itu ketakutan menyaksikan peristiwa itu.
Mereka pun langsung membawa rekannya ke rumah sakit.
Setelah itu, barang bukti sebilah pisau berukuran 30 cm tersebut ditunjukkan.
Hakim ketua, Jihad Arkhanuddin pun geram.
Sebab dari pisau itu lah, Fandik harus diopname selama satu bulan dan terancam suaranya tidak normal kembali.
Baca Juga: Sampai Rumah Bisa Tepar, Video Boncenger Rela Pegang Pelat Nomor Honda Scoopy Biar Gak Kena Tilang
"Bagaimana kalau keluargamu yang ditusuk itu.
Kamu sudah ada niatan untuk kenapa bawa pisau?, cuma motor kesenggol aja langsung menusuk orang," kata hakim Jihad geram.
Terdakwa Budi Utomo sendiri mengaku perbuatannya ini dilakukan karena reflek.
"Ya nggak ada niatan pak reflek saja," terangnya.
Akibat perbuatannya ini, Budi Utomo pun dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Source | : | Tribun Madura |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR