Baca Juga: Sampai Rumah Bisa Tepar, Video Boncenger Rela Pegang Pelat Nomor Honda Scoopy Biar Gak Kena Tilang
"Bagaimana kalau keluargamu yang ditusuk itu.
Kamu sudah ada niatan untuk kenapa bawa pisau?, cuma motor kesenggol aja langsung menusuk orang," kata hakim Jihad geram.
Terdakwa Budi Utomo sendiri mengaku perbuatannya ini dilakukan karena reflek.
"Ya nggak ada niatan pak reflek saja," terangnya.
Akibat perbuatannya ini, Budi Utomo pun dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Source | : | Tribun Madura |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR