Motor terdakwa pun hanya lecet di bagian spion.
Akan tetapi terdakwa gelap mata, ia pun mengambil sebilah pisau dari tas ronjot.
Lalu, terdakwa pun menghampiri Fandik dan langsung menusuknya.
Kedua rekannya itu ketakutan menyaksikan peristiwa itu.
Mereka pun langsung membawa rekannya ke rumah sakit.
Setelah itu, barang bukti sebilah pisau berukuran 30 cm tersebut ditunjukkan.
Hakim ketua, Jihad Arkhanuddin pun geram.
Sebab dari pisau itu lah, Fandik harus diopname selama satu bulan dan terancam suaranya tidak normal kembali.
Source | : | Tribun Madura |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR