Dari situ, polisi dan pelaku membuat janji bertemu di suatu tempat pada Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Kita bilang ingin melihat langsung motor yang akan mereka jual," jelas Kapolsek.
"Saat itu pelaku minta ketemuan di Kampung Sendang Agung." terang Ajun Komisaris Ridho Rafika.
"Kami penuhi permintaannya buat ketemu di lokasi itu," imbuhnya.
Di lokasi yang sudah ditentukan, jajaran Polsek Kalirejo sudah bersiap.
Setelah kedua pelaku datang, sambil membawa motor yang dimaksud, langsung dilakukan penangkapan.
"Saat itu pelat motor dicabut dan tidak dipasang oleh pelaku."
"Setelah dilakukan pengembangan di rumah pelaku, didapati pelat motor B 3742 BGI milik motor korban di rumah pelaku," katanya.
Source | : | tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR