"Saya kemudian menuju ruang belakang, ternyata pintu belakang sudah dalam kondisi terbuka dan tampak ada bagian yang dirusak dengan besi," jelas Suripto.
Barang bukti yang berhasil disita satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hijau putih Nopol B 3742
Khayat Santoso dan Slamet Riyadi dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Jual Beli Motor di Facebook, Polisi Gunakan Cara Ini untuk Tangkap Pelaku dan Berhasil".
Source | : | tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR