Gridmotor.id - Adu mulut terjadi antara driver ojek online (ojol) yang diberhentikan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di jalur sepeda Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.
Alasan petugas Dishub memberhentikan driver ojol bernama Lamsah ini dinilai tidak memperhatikan jalur sepeda.
Dari kejauhan, Lamsah sudah berjalan di sisi kiri jalan dan beberapa kali masuk ke jalur sepeda.
"Kalau mau berhentikan atau ingatkan harusnya dari depan sana Pak, jangan di sini," kata Lamsah yang saat itu berkendara dari Tomang menuju arah Harmoni, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga: Waspada, Polisi Diam-diam Sudah Tindak Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta
Baca Juga: Gak Ada Ampun, Ojol atau Angkot Masih Bandel Mangkal di Jalur Sepeda, Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu
Tidak sempat membalas, Lamsah justru mempertanyakan minimnya sosialisasi dari pihak pemerintah.
"Saya mana tahu kalau ini tidak boleh dilalui. Seharusnya di depan petugas kasih tahunya, lagian tidak ada kerucut atau lambang sepeda di jalur ini," kata Lamsah.
Petugas Dishub pun mendekati Lamsah dan mencoba memberi penjelasan.
Saat menjelaskan Sutardi mengatakan bila rambu sudah terpasang jelas, marka putus-putus dan garis putih adalah rambu jalur sepeda yang ada di jalan Tomang Raya menuju Harmoni.
Baca Juga: Waspada, Mulai 20 November 2019 Ojol Yang Mangkal di Jalur Sepeda Kena Denda
Selain itu, cat hijau di jalur tersebut juga menjadi penanda jalur tersebut khusus untuk pesepeda.
"Itu di depan ada cat hijau Pak, seharusnya bapak tahu kalau itu marka jalur sepeda, jadi harusnya sudah tidak dilewati mulai dari situ," kata Sutardi.
Walau sempat kecewa dan beradu argumen, Lamsah pun menerima keterangan Sutardi.
"Ini sifatnya masih kita berhentikan dan beri imbauan saja. Jadi lain kali bapak harus diingat kembali jalur sepedanya," ucap Sutardi.
Baca Juga: Gak Ada Ampun, Pemotor yang Masih Nekat Lewat atau Berhenti di Jalur Sepeda Langsung Dipenjara
Sebelumnya, Sutardi juga memberi imbauan kepada supir bajaj yang melintas di jalur sepeda.
Seperti diketahui, mulai 20 November ini, penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda di Jakarta.
Penindakan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba selama beberapa bulan terhadap beberapa jalur sepeda.
Adapun jalur sepeda tengah dikebut Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang kian menjadi di Ibu Kota.
Baca Juga: Motor Masuk Jalur Sepeda, Termyata Dendanya Bikin Miskin Bro
Tidak hanya membuat jalur sepeda baru, jalur sepeda lama yang terbengkalai juga turut dihidupkan kembali.
Pelanggar yang tidak menuruti rambu jalur sepeda akan dikenakan sanksi.
Sanksi dikenakan berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Sesuai aturan tersebut, sanksi yang diberikan berupa denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dihentikan Karena Lintasi Jalur Sepeda, Pengemudi Ojol Protes ke Petugas Dishub"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR