Selain itu, cat hijau di jalur tersebut juga menjadi penanda jalur tersebut khusus untuk pesepeda.
"Itu di depan ada cat hijau Pak, seharusnya bapak tahu kalau itu marka jalur sepeda, jadi harusnya sudah tidak dilewati mulai dari situ," kata Sutardi.
Walau sempat kecewa dan beradu argumen, Lamsah pun menerima keterangan Sutardi.
"Ini sifatnya masih kita berhentikan dan beri imbauan saja. Jadi lain kali bapak harus diingat kembali jalur sepedanya," ucap Sutardi.
Baca Juga: Gak Ada Ampun, Pemotor yang Masih Nekat Lewat atau Berhenti di Jalur Sepeda Langsung Dipenjara
Sebelumnya, Sutardi juga memberi imbauan kepada supir bajaj yang melintas di jalur sepeda.
Seperti diketahui, mulai 20 November ini, penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda di Jakarta.
Penindakan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba selama beberapa bulan terhadap beberapa jalur sepeda.
Adapun jalur sepeda tengah dikebut Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang kian menjadi di Ibu Kota.
Baca Juga: Motor Masuk Jalur Sepeda, Termyata Dendanya Bikin Miskin Bro
Tidak hanya membuat jalur sepeda baru, jalur sepeda lama yang terbengkalai juga turut dihidupkan kembali.
Pelanggar yang tidak menuruti rambu jalur sepeda akan dikenakan sanksi.
Sanksi dikenakan berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Sesuai aturan tersebut, sanksi yang diberikan berupa denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dihentikan Karena Lintasi Jalur Sepeda, Pengemudi Ojol Protes ke Petugas Dishub"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR