Gridmotor.id - Tarif parkir liar paling minim Rp 3 ribu hingga Rp 4 ribu untuk waktu yang sebentar.
Untuk waktu yang lama tarif parkir liar bisa tembus Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu untuk seharian.
Memang masalah parkir liar menjadi dilema karena kawasan yang ada parkir liarnya tidak ada parkir resminya.
Bisa juga masalah dengan tarif parkir resmi yang mahal dibandingkan dengan tarif parkir liar yang lebih murah.
Baca Juga: Berani Parkir Liar Dan Lawan Arah? Cabut Pentil Motor Hukumannya Bro
Baca Juga: Masih Berani Parkir Liar? Dishub Langsung Bertindak, Motor Diangkut
Bahkan ada juga yang memilih parkir liar karena mudah dan dekat untuk parkir yang cuma sebentar.
Tapi parkir liar masih menimbulkan was was bagi pemilik motor karena bisa saja diangkut dishub karena dianggap melanggar peraturan daerah.
Masih banyak lokasi parkir liar di pinggir Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat.
Yanto, bukan nama sebenarnya, mengakui terang-terangan bahwa parkir tersebut bukanlah parkir resmi.
Baca Juga: Macet Parah di Jalan Raya Ubud Akibat Motor Parkir di Badan Jalan, Tanda Larangan Parkir Diabaikan
"Ya bukanlah, bukan parkir resmi," kata Yanto saat ditanyai apakah tempat tersebut parkir resmi atau bukan.
Di mulut Yanto tergantung uang Rp 2.000. Uang itu ditempelkan antara bibirnya.
"Sini, saya bantukan parkirnya," kata Yanto.
Yanto tidak sendiri, ada rekan lainnya yang membantunya memarkirkan dan merapikan kendaraan yang berjejer hampir 100 meter.
Baca Juga: Ini Modus Baru Tukang Parkir Curi HP Pemotor, Pura-pura Membantu
Keduanya sama sekali tidak memakai seragam resmi.
Hanya kaus dan celana panjang seadanya yang mereka pakai.
Di sekitaran juga tidak ada terpajang mesin parkir resmi.
Baru 20 menit terparkir, Yanto sudah mematok harga untuk jasa parkir liar tersebut.
Baca Juga: Miris, Bagasi Motor Wartawan Dibobol Saat di Parkiran Kantor DPRD Pamekasan
"Rp 3.000 saja," kata Yanto sambil membantu mengeluarkan kendaraan motor.
Saat ditanyai karcis parkir, Yanto menampik.
"Wah gak ada kalau karcis parkir," kata Yanto.
Kondisi lebih parah dan semerawut terjadi tidak jauh dari Gedung Roxy Square.
Baca Juga: Ditinggal Sholat Zuhur, Driver Ojol Celingukan Motor Honda BeAT Miliknya Raib di Parkiran
Di depan ITC Roxy Mas, parkir liar terlihat jauh lebih semerawut.
Tidak tanggung-tanggung, parkir liar beroperasi sampai jalur putar arah kolong jembatan layang Roxy.
Motor yang terpakir juga jumlahnya jauh lebih banyak ketimbang pakir liar lainnya.
Bahkan tertera papan putih di depan batas parkir liar.
Baca Juga: Netizen Kebingungan, Motor Trail Milik Polisi Parkir di Pinggir Jalan, Mesinnya Bikin Gagal Fokus
Tertulis "Parkir Toko Roxy Mas," dalam papan putih tersebut.
"Aman, dijamin aman, saya yang jamin," kata tukang parkir berpakaian kaus merah marun itu kepada Wartakotalive.com.
Anto, bukan nama sebenarnya, bahkan menjamin bahwa motor yang diparkir tidak akan diderek oleh Dishub.
"Kalau disini aman mbak, kan ini bukan jalan utama juga, aman tenang saja," kata Anto menjamin.
Baca Juga: Waspada, Pelajar SD dan SMP Dilarang Naik Motor ke Sekolah, Disdik: Jangan Sediakan Parkir!
Hanya 30 menit parkir, Anto menolak uang Rp2.000 ribu yang diberikan.
"Wah kurang Rp 2.000 lagi nih, harusnya Rp 4.000 ribu," kata Anto.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta kepala daerah seluruh Indonesia mulai memperbaiki tata kelola parkir di wilayah masing-masing.
Tito mengatakan, tata kelola parkir buruk bisa menjadi sumber pungutan liar karena jumlah retribusi parkir yang besar terbukti menggiurkan bagi preman berkedok organisasi kemasyarakatan.
Baca Juga: Mewah, Dikawal Marinir Ambil Motor Saat Parkir Di Depan Gedung MPR
Sehingga, dikhawatirkan menggangu kenyamanan investor yang masuk di daerah.
Bahtiar menjelaskan imbauan Mendagri itu sebagai wujud mendukung visi dan misi Presiden Joko Widodo mengundang investor ke dalam negeri serta daerah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Tito mengusulkan, agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menegakkan satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau saber pungli parkir.
“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman perlu dibentuk oleh setiap pemda dengan berkolaborasi bersama aparat keamanan setempat untuk melindungi masyarakat dari pungutan liar parkir sekaligus menindak oknum preman yang meminta retribusi liar,” katanya.
Tata kelola parkir sudah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang menjelaskan setidaknya dua cara menarik retribusi parkir.
Yakni dapat ditarik langsung oleh aparat pemda atau bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta atau lembaga lainnya.
Dalam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah diatur bahwa retribusi parkir harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.
Parkir liar tumbuh di sepanjang jalan Kyai Tapa, depan Roxy Square.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tukang Parkir Sepeda Motor di Roxy Menolak Pembayaran Rp 2000 Meski Mereka Bukan Parkir Resmi,
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR