GridMotor.id - Helm memiliki peran sangat vital bagi bikers atau pengendara motor.
Kepala akan terlindungi saat terjadi kecelakaan dan terhindar dari benturan keras.
Apalagi sekarang banyak dijual helm-helm yang sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Merek-merek helm mahal sudah cukup familiar dikalangan bikers.
Baca Juga: Warga Berhamburan, 3 Anak SMP Bergelimpangan di Aspal Kondisi Luka-luka, Honda Vario Ringsek
Tapi belakangan banyak beredar helm unik berbentuk tabung gas, teko sampai magic jar (penanak nasi).
Penggunanya juga terbilang banyak dan umumnya berasal dari kalangan anak muda yang ingin tampil beda.
Helm sendiri dibuat dari beragam bahan seperti kevlar, serat resin sampai plastik.
Seiring berjalannya waktu, para produsen helm melihat pelindung kepala saat ini sudah menjadi bagian dari gaya hidup.
Baca Juga: Geger, Penampakan Yamaha NMAX Facelift Lagi Dites, Setelah Diperhatikan Netizen Melongo
Karena itu munculah helm-helm dengan bentuk nyeleneh dan unik.
Belum jelas apakah helm-helm berbentuk tabung gas, teko sampai magic jar sudah lolos tes kelayakan dan mendapat sertifikasi SNI.
Lalu bagaimana aturan hukum seputar bentuk helm dan sertifikasi SNI?
Terkait dengan bentuk helm telah diatur dalam SNI No.1811 tahun 2017.
Baca Juga: Larangan Nembak KTP, Polisi Kasih Tips Cara Bayar Pajak Motor yang Sudah Diblokir Pemilik Sebelumnya
Dalam lembar keputusan tersebut disebutkan spesifikasi yang harus dipenuhi helm sehingga lolos dan mendapatkan sertifikasi SNI.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 57 Ayat 1 dan 2 yaitu:
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Baca Juga: Mendebarkan, Aksi Heroik Driver Ojek Online, Kejar dan Tabrak Motor Penjambret Tas Sampai Terjatuh
Disebutkan juga dalam Undang-Undang yang sama pada pasal 106 ayat 8 bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional”
Dari paparan Undang-Undang tersebut dapat dipahami bahwa dalam peraturan tersebut diatur tentang kewajiban seluruh pengendara untuk mengenakan helm.
Helm yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah helm yang telah memenuhi kualifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia).
Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan para pengendara di jalan ketika berkendara.
Nah sebelum memakai helm unik berbentuk tabung gas, teko atau bentuk lainnya, bikers wajib memperhatikan sertifikasi SNI dan bahan pembuat helm tersebut.
Karena helm yang digunakan harus berkualitas demi kenyamanan selama naik motor dan terhindar dari hal-hal yang enggak diinginkan saat terjadi kecelakaan.
Helm-helm berbentuk unik juga makin banyak ditawarkan di toko online.
Baca Juga: Warga Kaget Dengar Suara Benturan, Yamaha V-Ixion Ringsek Diseruduk Gran Max, Korban Terkapar
Seperti di toko online Shopee, helm berbentuk tabung gas dibanderol Rp 300 ribu- Rp 350 ribuan.
Selain helm bentuk tabung gas, di toko online juga tersedia helm magic jar, teko sampai granat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR