Baca Juga: Mendebarkan, Aksi Heroik Driver Ojek Online, Kejar dan Tabrak Motor Penjambret Tas Sampai Terjatuh
Disebutkan juga dalam Undang-Undang yang sama pada pasal 106 ayat 8 bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional”
Dari paparan Undang-Undang tersebut dapat dipahami bahwa dalam peraturan tersebut diatur tentang kewajiban seluruh pengendara untuk mengenakan helm.
Helm yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah helm yang telah memenuhi kualifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia).
Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan para pengendara di jalan ketika berkendara.
Nah sebelum memakai helm unik berbentuk tabung gas, teko atau bentuk lainnya, bikers wajib memperhatikan sertifikasi SNI dan bahan pembuat helm tersebut.
Karena helm yang digunakan harus berkualitas demi kenyamanan selama naik motor dan terhindar dari hal-hal yang enggak diinginkan saat terjadi kecelakaan.
Helm-helm berbentuk unik juga makin banyak ditawarkan di toko online.
Baca Juga: Warga Kaget Dengar Suara Benturan, Yamaha V-Ixion Ringsek Diseruduk Gran Max, Korban Terkapar
Seperti di toko online Shopee, helm berbentuk tabung gas dibanderol Rp 300 ribu- Rp 350 ribuan.
Selain helm bentuk tabung gas, di toko online juga tersedia helm magic jar, teko sampai granat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR