Baca Juga: Geger, Penampakan Yamaha NMAX Facelift Lagi Dites, Setelah Diperhatikan Netizen Melongo
Karena itu munculah helm-helm dengan bentuk nyeleneh dan unik.
Belum jelas apakah helm-helm berbentuk tabung gas, teko sampai magic jar sudah lolos tes kelayakan dan mendapat sertifikasi SNI.
Lalu bagaimana aturan hukum seputar bentuk helm dan sertifikasi SNI?
Terkait dengan bentuk helm telah diatur dalam SNI No.1811 tahun 2017.
Baca Juga: Larangan Nembak KTP, Polisi Kasih Tips Cara Bayar Pajak Motor yang Sudah Diblokir Pemilik Sebelumnya
Dalam lembar keputusan tersebut disebutkan spesifikasi yang harus dipenuhi helm sehingga lolos dan mendapatkan sertifikasi SNI.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 57 Ayat 1 dan 2 yaitu:
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR