GridMotor.id - Pria bernama Putu Suarma (50), memang langganan keluar masuk penjara, terhitung sudah empat kali dirinya berada di balik jeruji besi.
Bahkan, warga Banjar Dinas Gesing I, Desa Gesing, Kecamatan Banjar berulah mencuri satu unit motor Yamaha Jupiter Z, di kawasan Desa Umajero, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Selain harus mendekam di balik jeruji besi, polisi juga menembuskan timah panas di betis kanannya.
Suarma tampak merintih kesakitan saat digiring oleh polisi ke ruang Humas Polres Buleleng, Kamis (24/10/2019).
Baca Juga: Lagi-lagi Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Makan Korban, Sampai Diikat Tali Biar Gak Lepas
Betis kanannya berdarah, meski sudah dibalut perban.
Polisi terpaksa melakukan penembakan, lantaran Suarma mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap, pada Selasa (22/10/2019) dinihari.
Kapolsek Busungbiu, AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, Suarma mencuri motor Yamaha Jupiter Z DK 8436 IY milik Putu Mahayasa (46) pada 24 September lalu.
Dimana, motor kala itu diparkir oleh korban di garasi rumahnya, dengan kondisi kunci nyantol.
Baca Juga: Kegep Bobol Kunci Kontak Motor, Dua Maling Hampir Mati Diamuk Warga
Kesempatan itu lantas dimanfaatkan oleh tersangka Suarma untuk membawa kabur motor milik korban.
"Pelaku ini sudah legend. Artinya sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama," katanya.
Pihak kepolisian beberapa kali dibuat kecolongan karena pola penyamaran tersangka sangat bagus.
Biasanya pola dia kerja ngasih makan burung biasanya dilakukan pagi hari, sekarang diubah ke sore hari.
Baca Juga: Warga Langsung Ciut, Pistol Diacungkan Maling Motor Di Sore Hari
"Sehingga kami butuh waktu satu bulan untuk mempelajari pola-polanya," jelas AKP Wirawan.
Tersangka Suarma mengaku mencuri motor tersebut untuk dipergunakan sehari-hari.
Ia pun tidak menampik, sudah empat kali keluar masuk penjara dan sudah dua kali dihadiahi timah panas.
Terakhir, sebut pria yang bekerja sebagai buruh cengkih ini, ia keluar dari penjara sekitar empat tahun yang lalu, atas kasus serupa.
Baca Juga: Komplotan Pelaku Order Fiktif Ojek Online Dibekuk, Ada yang Jadi Driver Sampai Pemilik Warung Makan
"Motornya saya tidak jual, untuk dipakai sendiri saja, karena saya tidak punya motor. Saat itu kebetulan saya sedang lewat di rumah korban, saya liat ada kunci motornya nyantol, langsung saya ambil," terang pria bertato ini.
Akibat perbuatannya, Suarma dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR