Gridmotor.id - Komplotan pelaku order fiktif ojek online berhasil diciduk oleh Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Para pelaku yang terdiri dari 6 orang diketahui kerap melakukan praktik order makanan fiktif Go-Food.
Keenam orang tersebut merupakan warga Kota Malang, yaitu FG (29) warga Polehan, Blimbing.
Lalu MZ (30) warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, JA (37) warga Jodipan, Blimbing.
Baca Juga: Sidoarjo Mencekam, Mobil Honda Brio Hancur Setelah Berhasil Dikejar Pemotor dan Ojek Online
Baca Juga: Ekstrim, Ojek Online Pesaing Grab dan GoJek Ini Berikan Asuransi Drivernya Yang Bunuh Diri
Selanjutnya ada AA warga Jodipan, Blimbing, TS warga Sukun, dan AR (32) warga Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang.
Praktik tersebut sama sekali tidak merugikan konsumen, namun merugikan Go-Jek selaku penyedia layanan aplikasi Go-Food.
Kata Wakil Direktur Kriminal Khusus, AKBP Arman Asmara, dari 6 pelaku, 2 di antaranya memiliki restoran atau warung makanan fiktif.
Warung fiktif itu diantaranya bernama "Terminal Gorengan", "Makaroni Su'eb", dan "Cendool Daweet RJS".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR