Gridmotor.id - Komplotan pelaku order fiktif ojek online berhasil diciduk oleh Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Para pelaku yang terdiri dari 6 orang diketahui kerap melakukan praktik order makanan fiktif Go-Food.
Keenam orang tersebut merupakan warga Kota Malang, yaitu FG (29) warga Polehan, Blimbing.
Lalu MZ (30) warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, JA (37) warga Jodipan, Blimbing.
Baca Juga: Sidoarjo Mencekam, Mobil Honda Brio Hancur Setelah Berhasil Dikejar Pemotor dan Ojek Online
Baca Juga: Ekstrim, Ojek Online Pesaing Grab dan GoJek Ini Berikan Asuransi Drivernya Yang Bunuh Diri
Selanjutnya ada AA warga Jodipan, Blimbing, TS warga Sukun, dan AR (32) warga Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang.
Praktik tersebut sama sekali tidak merugikan konsumen, namun merugikan Go-Jek selaku penyedia layanan aplikasi Go-Food.
Kata Wakil Direktur Kriminal Khusus, AKBP Arman Asmara, dari 6 pelaku, 2 di antaranya memiliki restoran atau warung makanan fiktif.
Warung fiktif itu diantaranya bernama "Terminal Gorengan", "Makaroni Su'eb", dan "Cendool Daweet RJS".
Baca Juga: Sempat Bikin Geram Warganet, Begini Nasib Oknum Polisi Yang Tendang Driver Ojek Online di Bogor
Sementara para pelaku selain sebagai mitra Go-Jek, juga memiliki akun konsumen masing-masing lebih dari 1 akun.
"Selain mendapatkan point dari order fiktif, pelaku saat order makanan juga kerap memanfaatkan voucher diskon," terangnya.
Contoh, jika customer fiktif memesan menu makanan seharga Rp 25 ribu, customer membayar menggunakan voucher seharga Rp 15 ribu, maka customer cukup membayar Rp 10 ribu.
Sementara Gojek tetap mentransfer Rp 15 ribu sekaligus pajaknya ke rekening restoran fiktif.
Baca Juga: Salut, Video Seorang Driver Ojek Online Pukul Mundur Mobil Honda HRV Yang Lawan Arah
Keuntungan yang didapat pelaku hanya Rp 6.000 setiap kali transaksi.
"Jika dalam sehari bisa 100 kali transaksi, bisa lebih dari Rp 600 ribu yang didapat pelaku," jelas Arman.
Keenam pelaku dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 378 KUHP.
Regional Head Corporate Affairs Gojek Wilayah Jatim & Bali Nusra, Alfianto Domy Aji, mengapresiasi kerja sama Gojek dengan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga: Enggak Kalah Dengan Grab Food dan GoFood, Ojek Online Anterin Juga Kenalkan Food Delivery
"Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk praktik order fiktif untuk menghargai seluruh mitra merchant dan driver yang telah jujur dan amanah dalam bekerja," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Praktik Order Fiktif Go-Food Dibongkar, 6 Orang Diamankan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR