Baca Juga: Sempat Bikin Geram Warganet, Begini Nasib Oknum Polisi Yang Tendang Driver Ojek Online di Bogor
Sementara para pelaku selain sebagai mitra Go-Jek, juga memiliki akun konsumen masing-masing lebih dari 1 akun.
"Selain mendapatkan point dari order fiktif, pelaku saat order makanan juga kerap memanfaatkan voucher diskon," terangnya.
Contoh, jika customer fiktif memesan menu makanan seharga Rp 25 ribu, customer membayar menggunakan voucher seharga Rp 15 ribu, maka customer cukup membayar Rp 10 ribu.
Sementara Gojek tetap mentransfer Rp 15 ribu sekaligus pajaknya ke rekening restoran fiktif.
Baca Juga: Salut, Video Seorang Driver Ojek Online Pukul Mundur Mobil Honda HRV Yang Lawan Arah
Keuntungan yang didapat pelaku hanya Rp 6.000 setiap kali transaksi.
"Jika dalam sehari bisa 100 kali transaksi, bisa lebih dari Rp 600 ribu yang didapat pelaku," jelas Arman.
Keenam pelaku dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 378 KUHP.
Regional Head Corporate Affairs Gojek Wilayah Jatim & Bali Nusra, Alfianto Domy Aji, mengapresiasi kerja sama Gojek dengan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam pengungkapan kasus tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR