Dalam surat tersebut akan tercantum nama pemilik kendaraan, alamat pemilik dan jenis kendaraan serta masa berlaku kendaraan tersebut.
Surat tersebut berisi pernyataan yang kira-kira berbunyi, apakah benar ini merupakan kendaraan saudara dan mobil saudara melakukan pelanggaran lalu lintas yang terrekan lewat kamera ETLE?
Surat tersebut juga menyediakan petunjuk untuk melakukan konfirmasi termasuk tanggal untuk konfirmasi tersebut.
"Sebagai bagian surat konfirmasi, ada lembar lampiran di belakang.
Baca Juga: Benelli Leoncino 250 Dan Benelli 502C Resmi Dijual di Indonesia, Ini Harganya Bro
Isinya empat buah foto jarak dekat (zoom) yang memperlihatkan bentuk pelanggarannya.
Di situ juga ditulis bahwa pelanggarannya misalnya tidak menggunakan sabuk pengaman," ucap Nasir.
Proses selanjutnya, pemilik kendaraan dipersilakan datang ke posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan.
Dari situ kemudian akan dijelaskan cara pembayaran denda tilang mulai dari konfirmasi, penyerahan lembar tilang berwarna biru dan pembayaran denda lewat bank atau bisa juga melalui sidang.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Ramai Tilang Elektronik, Ini Isi Surat Yang Dikirim Kepada Pelanggar
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR