Gridmotor.id - Buat pengepul motor apalagi motor lawas masih beranggapan bahwa tidak memperpanjang STNK tidak masalah.
Menurut mereka STNK dan BPKB lengkap artinya motor memiliki surat yang sah atau legal walaupun STNK telah mati lebih dari 5 tahun.
Begitu juga dengan yang hobi koleksi motor baru juga malas bayar pajak STNK karena motor tidak dipakai dan surat komplit.
Masalahnya adalah pendapatan pajak daerah akan berkurang akibat malas bayar pajak STNK.
Baca Juga: Honda Supra GTR 150 Facelift 2019, Ada Di Honda Winner X 150, Keren Mana Sama Yamaha MX KIng 150?
Baca Juga: Yamaha R15 Lawas Masih Dijual Cuma Rp 24 Jutaan Di Negara Ini
Untuk meningkatkan pendapatan pajak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan aturan yang sudah ada.
Korlantas Polri mengkaji aturan penghapusan data kendaraan bila STNK mati 2 tahun.
Targetnya tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.
"Secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110" ujarIrjen Refdi Andri Kakorlantas Polri.
Baca Juga: Honda Menghormati Kontrak Jorge Lorenzo 2 Tahun, Artinya 2020 Terakhir
"Karena banyak kendaraana yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.combeberapa waktu lalu.
Demikian juga dikatakan Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra.
Menurut dia kebijakan baru itu akan diterapkan mulai tahun ini.
"Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," ucap Halim yang dilansir dari Kompas.com belum lama ini.
Baca Juga: Tinggal 1 Jok Lagi Yang Jadi Rebutan Buat Turun Di MotoGP 2020
Penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Baca Juga: Sam Lowes Pembalap Federal Oil Gresini Moto2 Datang Ke Jakarta, Ingin Coba Sirkuit Mandalika
Namun tidak serta merta data kendaraan itu akan dihapus jika selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tapi ada prosedurnya.
Penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sebagai berikut:
1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.
3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Baca Juga: Baru Meluncur Skutik Adventure Honda ADV150, Harga Udah Enggak Seragam
Kebijakan penghapusan data kendaraan bukan hanya yang STNK mati 2 tahun, tapi ada faktor lain sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Tidak Hanya STNK Mati 2 Tahun Yang Akan Dihapus Datanya Tapi Ada Juga Karena Faktor Ini
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Mulai Tahun Ini STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus Berlaku Nasional
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR