Gridmotor.id - Bikers yang suka turing ada yang melengkapi motornya dengan sirine dan strobo.
Biasanya sirine dan strobo digunakan untuk meminta jalan kepada pengendara lain saat turing dan ini mengganggu pengendara lain.
Padahal dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah diatur penggunaan sirine dan strobo.
Makanya sekarang Polisi kerap menertibkan bikers yang menggunakan sirine dan strobo di motornya.
Baca Juga: Adel Pembalap AHRT Yang Turun di MX2, MXGP Indonesia 2019 Palembang
Baca Juga: Daftar Harga Yamaha YZ Series Terbaru, YZ250X, YZ250FX Dan YZ250FX
Dalam postingannya di Facebook TMC Polrestabes Bandung, pihaknya langsung mengamankan dan menilang kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo.
Untuk diingat, penggunaan aksesori rotator, sirine, dan strobo sudah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Secara spesifik aturan tersebut terdapat di pasal 59 yang berbunyi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu adalah biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, kuning untuk patroli jalan tol dan pengawas sarana dan prasarana.
Baca Juga: Hasil Qualifying Race MXGP Indonesia 2019, Tim Gajser Tercepat Di Sirkuit Baru
KOMENTAR