Debt Collector Lakukan Pelecehan Seksual Ke Pemotor Cewek, Polisi Buka Fakta Mengejutkan

By Albi Arangga, Selasa, 27 September 2022 | 13:00 WIB

Ilustrasi kawanan debt collector.

Gridmotor.id - Polisi mengungkapkan fakta mengejutkan dibalik tindakan debt collector yang melakukan pelecehan seksual terhadap pemotor cewek.

Peristiwa itu terjadi di Jalam Kedasihan, Beji Timur, Depok Jawa Barat.

Adapun identitas pelaku yakni FS yang berprofesi sebagai debt collector.

FS nekat meremas payudara korban yang sedang mengendarai motor di jalan.

Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Hakim Dalimunthe.

FS pun sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, polisi mengungkapkan satu fakta tentang pelaku.

"Jadi dia (pelaku) ngeliatin ini spontan. Kalau yang pakai kerudung kayak begitu, badannya agak-agak gemuk begitu, dia nafsu dan fantasinya ke situ."

"Pelaku langsung enggak bisa nahan diri, spontan langsung diuber," kata AKP Hakim Dalimunthe, dikutip dari Kompas.com. Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Sama-Sama Tagih Hutang, Debt Collector Ini Malah Tusuk Temannya Sendiri Hingga dibuat Babak Belur oleh Warga

AKP Hakim Dalimunthe menduga pelaku yang berprofesi sebagai debt collector itu mengalami penyimpangan seksual.

"Iya berbeda mungkin dengan yang (orang) normal, karena dia (pelaku) kalau lihat itu katanya sudah enggak tahan," ujar AKP Hakim Dalimunthe.

Kendati demikian, untuk membuktikan kelainan itu diperlukan pembuktian melalui pemeriksaaan psikologis.

"Soal ada gangguan jiwa atau enggak kita harus perlu membuktikan dari psikologi," ujar AKP Hakim Dalimunthe.

Adapun pelaku FS ditangkap di Jalan Kedasihan, beji Timur, Beji, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 18:50 WIB.

Hakim menuturkan, kejadian bermula ketika pelaku tengah mengendarai motor memepeti kendaraan korban yang saat itu sedang bersama adiknya.

Tanpa disadari korban, pelaku kemudian memegang payudaran kanan korban tersebut.

"Tiba-tiba di tikungan Jalan ada seorang pelaku pengendara motor memegang payudara korban sebelah kanan," ujar AKP Hakim Dalimunthe.

Baca Juga: Awas Debt Collector Bakal Disikat Polisi Tanpa Ampun

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama sembilan tahun.

"Iya, pelaku ditahan karena Pasal 289 (tentang) pencabulan," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Debt Collector Remas Payudara Perempuan yang Sedang Berkendara di Beji, Polisi Sebut Ada Kelainan Seksual"