Gridmotor.id - Tanpa ampun polisi bakal mengambil tindakan tegas pada para debt collector yang tidak memiliki izin.
Sebagian aksi dent collector kerap meresahkan masyarakat.
Utamanya adalah cara debt collector melakukan penagihan kepada para nasabah.
Seperti aksi teror, ancaman, hingga berujung aksi kekerasan.
Tentu saja hal tersebut merupakan unsur-unsur tindak pidana kejahatan.
Melihat situasi debt collector alias mata elang makin meresahkan, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan.
Salah satunya yang dilakukan oleh Polresta yang akan menyikat tanpa ampun pada debt collector yang bergerak tanpa izin,
Aksi matel tersebut kerap kali menarik paksa kendaraan yang telat membayar cicilan dengan cara intimidasi dan sepihak.
Baca Juga: Sita Motor Tertunggak, Debt Collector Ditembak Pistol di Balaraja, Pelaku Masih Misterius
Padahal penarikan paksa kendaraan tidak boleh sembarangan.
Source | : | Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR