AKP Hakim Dalimunthe menduga pelaku yang berprofesi sebagai debt collector itu mengalami penyimpangan seksual.
"Iya berbeda mungkin dengan yang (orang) normal, karena dia (pelaku) kalau lihat itu katanya sudah enggak tahan," ujar AKP Hakim Dalimunthe.
Kendati demikian, untuk membuktikan kelainan itu diperlukan pembuktian melalui pemeriksaaan psikologis.
"Soal ada gangguan jiwa atau enggak kita harus perlu membuktikan dari psikologi," ujar AKP Hakim Dalimunthe.
Adapun pelaku FS ditangkap di Jalan Kedasihan, beji Timur, Beji, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 18:50 WIB.
Hakim menuturkan, kejadian bermula ketika pelaku tengah mengendarai motor memepeti kendaraan korban yang saat itu sedang bersama adiknya.
Tanpa disadari korban, pelaku kemudian memegang payudaran kanan korban tersebut.
"Tiba-tiba di tikungan Jalan ada seorang pelaku pengendara motor memegang payudara korban sebelah kanan," ujar AKP Hakim Dalimunthe.
Baca Juga: Awas Debt Collector Bakal Disikat Polisi Tanpa Ampun
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama sembilan tahun.
"Iya, pelaku ditahan karena Pasal 289 (tentang) pencabulan," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Debt Collector Remas Payudara Perempuan yang Sedang Berkendara di Beji, Polisi Sebut Ada Kelainan Seksual"