Terlilit Hutang Pria di Bali Nekat Gasak Motor Suzuki Satria F150 Milik Saudara Sendiri

By Harits Suryo, Selasa, 20 September 2022 | 19:05 WIB

Gridmotor - Akibat terlilit hutang pria ini nekat mencuri motor milik saudaranya sendiri.

Terlilit utang sebesar Rp120 juta membuat Putu Suka Ardiyasa alias Leong (28) gelap mata.

Pria asal Banjar Dinas Sekar, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Beng ini terpaksa mencuri motor milik keluarganya sendiri, lantaran gaji sebagai kuli bangunan di Denpasar, tidak cukup untuk mencicil utang sebanyak itu.

Ditemui di Polres Buleleng, Senin 19 September 2022, Leong terlihat pasrah.

Ia tidak melawan saat ditanya oleh polisi.

Leong mengaku terpaksa mencuri, sebab utang Rp120 juta yang ia pakai untuk membayar biaya perawatan sang ayah di rumah sakit, hingga proses upacara ngaben, harus segera dilunasi.

Hingga pada Minggu (11/9), Leong yang saat itu tengah mengambil air di kawasan Pura Beji Gunungsari, melihat ada motor Suzuki Satria FU DK 2322 IL milik keluarganya Kadek Sudanti, yang terpakir di halaman rumah.

Rumah tersebut dalam keadaan kosong. Sehingga muncul lah niat buruk Leong untuk mencuri motor tersebut.

Sebelum mencuri motor, Leong terlebih dahulu pulang ke rumah, untuk menaruh beberapa jerigen air yang diambilnya dari Pura.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Bebas Denda Tunggakan Sampai Akhir September 2022, Segera Datang Ke Samsat

Kemudian Leong meminta kepada istrinya, untuk diantarkan ke rumah korban.

Agar aksinya pencuriannya ini tidak diketahui oleh sang istri, Leong pun berbohong.

Korban yang tidak terima motornya hilang, lantas melaporkan hal ini ke Mapolsek Seririt.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi pun menemukan adanya postingan penjualan motor di sosial media.

Motor yang dijual sama persis dengan motor milik korban.

Setelah dicek, akun sosial media yang menjual motor tersebut adalah milik tersangka Leong. Sehingga polisi dengan mudah berhasil menangkap Leong, pada Kamis (15/9) kemarin.

Kepada media, Leong mengaku berencana menjual motor tersebut seharga Rp30 juta.

Hasilnya akan digunakan untuk membayar biaya perawatan sang ayah saat dirawat di rumah sakit sebesar Rp20 juta, serta untuk mencicil pinjaman uang yang digunakan untuk membiayai proses upacara ngaben ayah dan beberapa keluarganya.

Akibat perbuatannya, Leong pun dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Terlilit Utang untuk Biaya Ngaben, Warga Seririt Buleleng Curi Motor Keluarganya