Kemudian Leong meminta kepada istrinya, untuk diantarkan ke rumah korban.
Agar aksinya pencuriannya ini tidak diketahui oleh sang istri, Leong pun berbohong.
Korban yang tidak terima motornya hilang, lantas melaporkan hal ini ke Mapolsek Seririt.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi pun menemukan adanya postingan penjualan motor di sosial media.
Motor yang dijual sama persis dengan motor milik korban.
Setelah dicek, akun sosial media yang menjual motor tersebut adalah milik tersangka Leong. Sehingga polisi dengan mudah berhasil menangkap Leong, pada Kamis (15/9) kemarin.
Kepada media, Leong mengaku berencana menjual motor tersebut seharga Rp30 juta.
Hasilnya akan digunakan untuk membayar biaya perawatan sang ayah saat dirawat di rumah sakit sebesar Rp20 juta, serta untuk mencicil pinjaman uang yang digunakan untuk membiayai proses upacara ngaben ayah dan beberapa keluarganya.
Akibat perbuatannya, Leong pun dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Terlilit Utang untuk Biaya Ngaben, Warga Seririt Buleleng Curi Motor Keluarganya