Siap-Siap Pembatasan Pembelian Pertalite Untuk Motor Diberlakukan

By Albi Arangga, Minggu, 18 September 2022 | 08:00 WIB

Ilustrasi pemotor saat beli BBM Pertalite di SPBU.

Gridmotor.id - Selain mobil, pembatasan pembelian Pertalite juga akan berlaku untuk motor dan kendaraan sejenisnya.

Pembatasan pembelian Pertalite untuk motor ini akan diberlakukan di Provinsi Bangka Belitung.

Hal ini juga sudah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bangka Belitung 20 April 2022 Nomor: 900/0279/IV.

Yakni berisi tentang pengaturan pembelian jenis BBM khusus penugasan di lembaga penyalur BBM wilayah Bangka Belitung.

Pembatasan ini tampak sudah berlaku di beberapa SPBU kota Pangkalpinang.

Seperti di SPBU Jl Mentok, Pangkalpinang yang sudah berlaku dua minggu terakhir.

Adelta, petugas SPBU Jl Mentok mengatakan, pihaknya sudah membatasi pembelian Pertalite.

"Sebenarnya sudah beberapa minggu ini diatur pembeliannya itu tidak boleh bawa jeriken," jelasnya.

Baca Juga: Harga Pertalite Rp 18 Ribu Per Liter di Daerah Ini, Bupati Kasih Penjelasan

"Terus tidak boleh ngisi bolak-balik ke SPBU," ucap Adelta, (12/9/22).

Adelta menjelaskan, setiap pembelian Pertalite pihaknya akan menginput pelat nomor kendaraan konsumen melalui aplikasi MyPertamina sehingga data pembelian dapat terekam.

Dengan demikian, memudahkan identifikasi jika adanya konsumen yang membeli lebih dari satu kali.

"Nanti di sistem kita jelas terecord semua datanya, kalau misalkan pada hari yang sama ada konsumen yang telah mengisi pertalite, kemudian setelah mengisi malamnya dia balik lagi mengisi maka otomatis akan ditolak sistem," kata dia.

Dia mencontohkan, jika ada konsumen yang membeli bensin di suatu tempat kemudian ingin membeli lagi di tempat yang berbeda maka hal itu akan ditolak sistem.

"Misalkan ada yang beli pertalite di SPBU Jalan Mentok, terus malamnya beli lagi di SPBU Pangkalbalam, maka itu tidak bisa karena ketentuannya pengisiannya cuman satu kali saja," tandasnya.

Kata dia, pembatasan ini merupakan arahan dari Pertamina untuk mengontrol ketersediaan dan mengantispasi penyalahgunaan Pertalite.

Sementara pembatasan pembelian Pertalite juga telah berlaku di SPBU Jl Ahmad Yani.

Namun, pembatasan ini hanya berlaku untuk mobil saja.

Baca Juga: Aksi Buruh Dorong Motor ke Balai Kota Depok Tolak Harga Pertalite Naik

Petugas SPBU Jl Ahmad Yani, Yadi menuturkan hal ini sesuai arahan dari Pertamina.

"Kalau untuk mobil ya sudah berlaku, tapi kalau untuk motor saat ini sepertinya belum," terangnya.

Kendati demikian, dikatakan Yadi penerapan tersebut juga akan berlaku bagi motor hanya saja belum diketahui pelaksanaannya.

"Untuk motor berlaku juga tapi belum tahu kapan untuk saat ini ya belum," tandasnya.

Berikut isi SE Gubernur Bangka Belitung, 20 April 2022 Nomor: 900/0279/IV:

1. Pengaturan batas pembelian untuk jenis BBM khusus penugasan (Pertalite) di lembaga penyalur BBM ditentukan sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah Bagikan BLT BBM Rp 1,2 Juta Buat Bikers Pelaku UMKM

2. Dilarang keras melakukan pengisian jenis BBM khusus (Pertalite):

3. Dilarang keras kendaraan dinas milik instansi pemerintah menggunakan jenis BBM khusus penugasan (Pertalite).

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah Pemberlakuan Aturan Terbaru Pembelian Pertalite di SPBU, Roda Dua Maksimal Rp 50 Ribu/Hari