Gridmotor.id - Bansos Rp 600.000 dari Pemerintah pasca kenaikan harga Pertalite tidak bisa didapatkan oleh golongan bikers ini.
Pasca Pemerintah menaikan harga Pertalite dan BBM jenis lainnya mengundang keresahan di masyarakat pada umumnya.
Masyarakat tersebut bisa saja seperti para driver ojol, becak motor, hingga sopir angkutan umum.
Meski begitu, Pemerintah sudah memberikan solusi terkait dengan dampak kenaikan harga BBM di masyarakat.
Salah satunya yakni mengadakan program bantuan sosial yakni BLT BBM sebesar Rp 600.000.-
Meski begitu, ternyata tidak semua orang bisa mendapatkan BLT BBM tersebut.
Syarat dan kriteria penerima BLT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan BLT subsidi gaji, seperti:
Baca Juga: Bansos untuk Ojol Ditargetkan Cair Di Bulan Oktober Tahun Ini
Sementara itu, syarat penerima BLT subsidi gaji tahun 2022 sebagai berikut:
Adapun pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka besaran tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan.
Jadi begitu bikers golongan yang tidak bisa menerima BLT BBM dari Pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek, Ini Kelompok yang Tak Bisa Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR