Adelta menjelaskan, setiap pembelian Pertalite pihaknya akan menginput pelat nomor kendaraan konsumen melalui aplikasi MyPertamina sehingga data pembelian dapat terekam.
Dengan demikian, memudahkan identifikasi jika adanya konsumen yang membeli lebih dari satu kali.
"Nanti di sistem kita jelas terecord semua datanya, kalau misalkan pada hari yang sama ada konsumen yang telah mengisi pertalite, kemudian setelah mengisi malamnya dia balik lagi mengisi maka otomatis akan ditolak sistem," kata dia.
Dia mencontohkan, jika ada konsumen yang membeli bensin di suatu tempat kemudian ingin membeli lagi di tempat yang berbeda maka hal itu akan ditolak sistem.
"Misalkan ada yang beli pertalite di SPBU Jalan Mentok, terus malamnya beli lagi di SPBU Pangkalbalam, maka itu tidak bisa karena ketentuannya pengisiannya cuman satu kali saja," tandasnya.
Kata dia, pembatasan ini merupakan arahan dari Pertamina untuk mengontrol ketersediaan dan mengantispasi penyalahgunaan Pertalite.
Sementara pembatasan pembelian Pertalite juga telah berlaku di SPBU Jl Ahmad Yani.
Namun, pembatasan ini hanya berlaku untuk mobil saja.
Baca Juga: Aksi Buruh Dorong Motor ke Balai Kota Depok Tolak Harga Pertalite Naik
Petugas SPBU Jl Ahmad Yani, Yadi menuturkan hal ini sesuai arahan dari Pertamina.
"Kalau untuk mobil ya sudah berlaku, tapi kalau untuk motor saat ini sepertinya belum," terangnya.
Kendati demikian, dikatakan Yadi penerapan tersebut juga akan berlaku bagi motor hanya saja belum diketahui pelaksanaannya.
"Untuk motor berlaku juga tapi belum tahu kapan untuk saat ini ya belum," tandasnya.
Berikut isi SE Gubernur Bangka Belitung, 20 April 2022 Nomor: 900/0279/IV:
1. Pengaturan batas pembelian untuk jenis BBM khusus penugasan (Pertalite) di lembaga penyalur BBM ditentukan sebagai berikut:
- Kendaraan pelat kuning paling banyak Rp 300.000/hari.
- Kendaraan pelat hitam paling banyak Rp 250.000/hari.
- Kendaraan roda 2 (dua) dan 3 (tiga) paling banyak Rp 50.000/hari.
Baca Juga: Pemerintah Bagikan BLT BBM Rp 1,2 Juta Buat Bikers Pelaku UMKM
2. Dilarang keras melakukan pengisian jenis BBM khusus (Pertalite):
- Menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya
3. Dilarang keras kendaraan dinas milik instansi pemerintah menggunakan jenis BBM khusus penugasan (Pertalite).
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah Pemberlakuan Aturan Terbaru Pembelian Pertalite di SPBU, Roda Dua Maksimal Rp 50 Ribu/Hari