Ngamuk Ditegur Saat Geber Motor, Mantan Napi Tusuk Nelayan di Bali

By Albi Arangga, Selasa, 6 September 2022 | 08:10 WIB

Ilustrai si penusukan.

Gridmotor.id - Seorang residivis atau mantan napi berulah yakni menusuk seorang nelayan lantaran tak terima ditegur korban.

Peristiwa penusukan itu terjadi di Balai Kelompok Nelayan Segara, Jalan Telaga Ayu, Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.

Adapun mantan napi tersebut berinisial KB (22).

KB menusuk korban, yakni AS dengan mengunakan pisau.

Adapun motif penusukan lantaran pelaku tak terima ditegur korban saat mengendarai motor dengan ugal-ugalan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami enam luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita mengatakan, penusukan itu terjadi ketika korban sedang membuat pagar untuk bibit mangrove, Jumat (2/9/2022) pukul 09.00 Wita.

Saat itu, pelaku melintas dengan motor di lokasi.

Baca Juga: Geng Motor Sadis Bacok Remaja di Sukabumi, Korban Kehilang Satu Mata

Pelaku meraung-raungkan suara knalpot motornya hingga membuat bising dan korban langsung menegur pelaku.

Namun, pelaku tak terima mendapat teguran itu hingga cekcok antara pelaku dan korban pun terjadi.

"Pelaku tidak terima ditegur yang selanjutnya terjadi perdebatan namun sempat dilerai, sehingga kemudian pelaku langsung pergi ke proyek tempat tinggalnya," kata Yogie kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Yogie menuturkan, dalam perjalanan pulang ternyata pelaku masih sakit hati dengan teguran korban.

Tiba di rumah, korban lalu mengambil pisau dan kembali ke tempat tinggal nelayan tersebut.

Korban yang dalam posisi sedang duduk sembari menelepon pun tidak menyadari kedatangan pelaku.

Sehingga tidak bisa melawan dan menghindari amukan pelaku.

"Pelaku langsung mendekati korban dan langsung menusukan pisau yang dibawanya yang mengenai korban sebanyak enam kali tusukan," kata Yogie.

Baca Juga: Anggota Perkumpulan Silat Yang Aniaya Ojol Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Dari catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas dari Lapas Karangasem, Bali, Kamis (17/8/2022).

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditegur Saat "Geber" Motor, Residivis di Badung Aniaya Seorang Nelayan"