Gridmotor.id - Beberapa anggota yang sempat viral karena aniaya ojol di Blitar kini terancam 7 tahun penjara.
Setelah viral di media sosial, anggota PSHT akhirnya tertangkap.
Mereka disinyalir sebagai pelaku kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Blitar, Jawa Timur.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono mengatakan, dua oknum pendekar yang ditangkap tersebut melakukan pengeroyokan di dua lokasi yang berbeda.
Masing-masing, kasus pengeroyokan ojol di Jalan Imam Bonjol.
Kemudian, penganiayaan warga di sekitar Taman Wisata Keluarga Kebonrojo Kota Blitar.
“Yang di Kebonrojo menganiaya masyarakat yang sedang merekam konvoi,” ujarnya, Jumat (12/8/2022).
Dari hasil visum para korban, luka yang dialami identik dengan pengakuan kedua pelaku.
Mulanya peristiwa ini terjadi ketika rombongan konvoi dari wilayah luar masuk ke Kota Blitar.
Baca Juga: Cara DaftarJadi Ojol Air Asia Food, Bisa Langsung Dapat Asuransi
Banyaknya jumlah sepeda motor mengharuskan polisi melakukan pengamanan agar rombongan konvoi tak membuat jalan macet.
Namun ada beberapa oknum pendekar yang kemudian menganiaya masyarakat.
Beberapa barang bukti seperti seragam PSHT dan sepeda motor diamankan polisi.
Source | : | Kompas.com,Berbagai sumber |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR