Namun, pelaku tak terima mendapat teguran itu hingga cekcok antara pelaku dan korban pun terjadi.
"Pelaku tidak terima ditegur yang selanjutnya terjadi perdebatan namun sempat dilerai, sehingga kemudian pelaku langsung pergi ke proyek tempat tinggalnya," kata Yogie kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Yogie menuturkan, dalam perjalanan pulang ternyata pelaku masih sakit hati dengan teguran korban.
Tiba di rumah, korban lalu mengambil pisau dan kembali ke tempat tinggal nelayan tersebut.
Korban yang dalam posisi sedang duduk sembari menelepon pun tidak menyadari kedatangan pelaku.
Sehingga tidak bisa melawan dan menghindari amukan pelaku.
"Pelaku langsung mendekati korban dan langsung menusukan pisau yang dibawanya yang mengenai korban sebanyak enam kali tusukan," kata Yogie.
Baca Juga: Anggota Perkumpulan Silat Yang Aniaya Ojol Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Dari catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas dari Lapas Karangasem, Bali, Kamis (17/8/2022).
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditegur Saat "Geber" Motor, Residivis di Badung Aniaya Seorang Nelayan"