Polisi Berhasil Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi Hingga 2.5 Ton di Tangerang

By Harits Suryo, Minggu, 4 September 2022 | 10:15 WIB

Polisi Tangerang berhasil menangkap penimbun 2,5 ton Pertalite

Gridmotor.id - Polisi berhasil menangkap penimbun BBM bersubsidi hingga 2.5 ton di Tangerang.

Sejak muncul isu kenaikan BBM dari bulan Agustus 2022 banyak masyarakat yang membeli BBM dengan jumlah banyak.

Akan tetapi banyak pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menimbun BBM bersubsidi itu.

Kemarin Pertamina resmi menaikkan harga BBM jenis Pertalite, Solar subsidi hingga Pertamax pada Sabtu (3/9/2022).

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Pers Presiden Jokowi dan Menteri Terkait perihal Pengalihan Subsidi BBM.

"Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN," ujar Presiden Joko Widodo.

"Tetapi anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat, dari 152,5 triliun menjadi 502,4 triliun dan akan meningkat terus,".

Secara resmi mulai hari ini 3 September mulai pukul 14.30 WIB harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.

Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.

Baca Juga: Puan Menangis saat Harga BBM Naik, Tapi Pada Era Presiden SBY

Pertamax non subsidi naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

Pelaku penimbun Pertalite berjumlah empat orang tersangka berinisial RI, R, JW, dan PR.

Empat tersangka penimbunan itu dibekuk oleh Polresta Tangerang secara bersamaan.

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma membeberkan jumlah Pertalite yang keempat tersangka timbun.

"Semuanya disimpan dan ditimbun dalam jeriken besar. Kita amankan untuk BBM 2,5 ton jenis Pertalite," papar Romdhon, Jumat (2/9/2022).

"Mereka mengangkut bahan bakar bersubsidi dengan jeriken, ada juga yang melakukan modifikasi kendaraan untuk mengangkut Pertalite di SPBU," jelas Romdhon.

Romdhon mengungkapkan empat tersangka sengaja memanfaatkan kabar harga Pertalite naik jadi Rp 10.000 per liter.

"Hasil timbunannya dijual ke eceran dengan harga di atas harga pasar," imbuh dia.

Kini keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Timbun Pertalite 2,5 Ton di Tengah Isu Kenaikan Harga BBM, 4 Warga Tangerang Ditangkap"